Tanya
https://twitter.com/crosxlife/status/1508312728917536769 “tabungan suami atas nama saya tapi sudah di tulis di spt suami. Kalau saya tulis lagi berarti jadi double ya ka dan jadi ada selisih pph dan kenaikan harta saya ka. Sebaiknya sy tidak mencatat tabungan itu di spt sy ya. Cukup suami?”
Jawaban
Harta yang diinput dalam SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Wajib Pajak pada akhir tahun Pajak. Yg melaporkan harta di SPT Tahunan adalah pihak yg memiliki dan/atau menguasai harta tsb. Dikembalikan lagi ke wp yaa. Kalau yg memiliki dan/atau menguasai adalah suami, maka dilaporkan di SPT suami. Sebaliknya kalau yg memiliki dan/atau menguasai adalah isteri, maka dilaporkan di SPT isteri. Jika ada kesalahan dalam pelaporan SPT, silakan lakukan pembetulan SPT
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion