User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000183110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter https://twitter.com/37bd4378281f467/status/1508277469161586688 Mas/Mbak izin tanya untuk pertanyaan ini, sepenangkap saya adalah ketika WP OP bertindak sebagai agen LPG apakah atas PPh 22 Final yang dipungut ketika pembelian bisa masuk ke Penghasilan dikenai Tarif Final pada SPT Tahunan Orang Pribadi, atau maksudnya seperti apa ya? Ket: Terdapat beberapa kali interaksi WP dengan agent sebelum pertanyaan ini


Jawaban

sesuai nd-247/2021, penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur atas selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan dikenainya PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh (masuk spt tahunan) atau PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/2018.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ Y N L X
I X​ K O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V F D I
 
faq/2022/03/28/000183110_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1