User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000183102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas harta gono-gini (pembagian harta) dalam rangka perceraian, apakah merupakan objek pajak sehingga perlu ada PPh yang dibayarkan atas pembagian harta tersebut? (Jenis hartanya bangunan dan uang)


Jawaban

jawab normatif yaa. Kalo termasuk ke pasal 4 ayat (1) uu pph stdtd uu hpp berarti kena pph, dilaporkan di spt tahunan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ H O Z Q
D S O T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I U G T
 
faq/2022/03/28/000183102_1234.txt · Last modified: (external edit)