faq:2022:03:28:000183102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas harta gono-gini (pembagian harta) dalam rangka perceraian, apakah merupakan objek pajak sehingga perlu ada PPh yang dibayarkan atas pembagian harta tersebut? (Jenis hartanya bangunan dan uang)
Jawaban
jawab normatif yaa. Kalo termasuk ke pasal 4 ayat (1) uu pph stdtd uu hpp berarti kena pph, dilaporkan di spt tahunan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000183102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion