faq:2022:03:28:000181719_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau menjual tanah (dibeli sebelum tahun 1985) selama ini sampai SPT 2021 belum dilaporkan , tahun 2022 tanah tsb dijual, Hasil penjualannya dilaporkan di SPT tahun perolehannya sebagai apa? —- Keuntungan penjualan tanah/bangunan masuk di final kan ya?
Jawaban
di SPT Tahunan 2022 dijual , maka masuk di PPh final . Kolom DPP/Penghasilan bruto diisi sesuai Jumlah Bruto ( bukan keuntungan saja ) . Definisi Jumlah Bruto mengacu ke Pasal 2 ayat 3 PP 34 tahun 2016.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000181719_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion