faq:2022:03:28:000181718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya mau buat SPT pembetulan badan 2018 apakah harus menggunakan eform atau masih bisa pake espt? Terimakasih bisa pake espt kan ya mas/ mbak?
Jawaban
Dengan ditutupnya layanan CSV/eSPT SPT Tahunan 1771 sesuai PENG-5/PJ.09/2022 . Untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 rupiah baik normal / pembetulan sudah tidak bisa melalui espt . Apabila WP terdapat pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2018 , silakan dilaporkan melalui eForm PDF di DJP Online atau melalui PJAP.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000181718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion