faq:2022:03:28:000177468_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi case nya seperti ini perusahaan saya menyewa gudang atau kantor dengan pt lain , ketika kami sudah menyewa kami melakukan renovasi atas gudang dan kantor tersebut , pertanyaan saya apakah atas renovasi tersebut secara fiskal boleh kami akui secara aset dan jika iya dimasukan ke dalam kelompok berapa ?
Jawaban
untuk pengakuuan menjadi aset silahkan kembali ke PSAK yg berlaku. kalau untuk secara fiskal silahkan penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000177468_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                 
 
Discussion