faq:2022:03:28:000158539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yang terhomat, Terima kasih. Pertanyaan kedua yang saya maksud adalah apakah pajak PPN/VAT atas premi produk asuransi yang harus dibayar oleh nasabah.
Jawaban
Boleh mau minta penjelasan lg cuma itu kayaknya kan cukup jelas ya yg ditanyakan, kalau ppn atas premi produk asuransi apakah hrs dibayar oleh nasabah? Nah kalau di ketentuan UU PPN kan ada yg termasuk bukan jasa kena pajak salah satunya Jasa asuransi, namun jasa asuransi yg dimaksud di UU nya adalah jasa pertangguangan yg meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yg dilakukan perusahaan polis kepada pemegang asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi, seperti agen asurans
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000158539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion