Tanya
terkait UU HPP pajak karbon. 1. Untuk tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran/penyetoran, pelaporan, dan mekanisme atas pengenaan Pajak Karbon serta format pelaporan masih menunggu PMK turunanya kan ya mas/mba? 2. Pihak-pihak dengan ciri seperti apakah (subjek pajak karbon) yang akan dikenai Pajak Karbon? Ini dijelasin normatif aja ya sesuai pasal 13(5)nya Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghas
Jawaban
Iya jawab normatif sesuai UU HPP pasal 13 tentang pajak karbon saja karena memang blm ada aturan turunannya. Pertanyaan no 3 juga gak ada di jelasin ya sementara jd kita blm bisa menjelaskan bedanya apa, minta tunggu ketentuan lebih lanjut saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion