faq:2022:03:28:000156963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perbedaan harta dalam TA dengan PPS? Apakah harus harta yg diusahakan misalnya harta kos2an dsb.
Jawaban
Tidak, objeknya adalah harta yang dimiliki dan dikuasai
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000156963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion