Tanya
pagi Taxmin, mau tanya, kalo seorang wajib pajak, menerima harta yang berasal dari peninggalan mendiang suami, dan baru masuk ke Bank di tahun 2021, apa yang harus dilakukan ? dan referensi peraturan pajaknya yang mana ? Terima kasih. mas/mbak sepanjang dikuasai wp ybs silakan laporkan di spt tahunan ya? atau ada hal lain yang perlu digali atau informasinya?
Jawaban
boleh digali dulu, istri apakah memiliki NPWP sendiri atau digabung dg suami? Gali juga ini warisannya sudah terbagi atau belum ya? Kalau misal belum terbagi dan suami istri masing2 memiliki NPWP, kan npwp suami blm bisa dihapuskan dan tetap ada kewajiban lapor spt suami atas WBT tsb ya. Kalau misal sudah terbagi dan secara nyata diberikan ke istri, ya di lapor di SPT istrinya. Untuk peraturan mengacu ke pengisian spt tahunan op aja ya mba di PER-36/2015
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion