Tanya
1. Saya ada ikut asuransi jiwa, apa harus dimasukkan ke dalam SPT harta saya? 2. Asuransi jiwa tsb bisa cair ketika setelah meninggal. Apa si penerima pencairan asuransinya (misal org tua) harus melaporkan di SPT nya Kak?. Asuransi jiwa premi saja Kak tp ada pertanggungan saat meninggal“ Ini gmn ya Mas/Mbak?
Jawaban
1. Ini tergantung. Biasanya yg dicatat sebagai harta itu yang ada investasi unit link krn memang berbentuk investasi. Kita jelaskan saja secara umum, daftar harta spt itu ya sesuai yg ada di petunjuk pengisian spt tahunannya sesuai per-36/2015 sih. Tidak ada akun spesifik untuk pembayaran premi asuransi. Kembalikan ke WP saja dengan pedomannya ke PER-36/2015, karena memang tidak diatur khusus kalau asuransi biasa masuk harta/tidak. Bisa juga apenegasan ke KPP. 2. “Pembayaran dari perusahaan asu
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion