User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000136575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang… Apakah sudah ada info mengenai email saya sebelumnya mengenai cara Input & upload untuk PEB Gabungan? Terima kasih . mas/mbak terkait PEB gabungan udah ada ketentuannya belum ya? WP katanya udah tanya ke KPP juga, tapi masih menunggu jawaban dari kantor pusat kata KPP nya.


Jawaban

PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021 mba. Info terakhir barusan aku tanya PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya mba untuk saat ini.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z B᠎ X R
E E K A᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W R X H
 
faq/2022/03/28/000136575_1234.txt · Last modified: (external edit)