faq:2022:03:28:000135719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
gimana cara mengitung Pajak PPN dan PPH 23 Jasa Konsultan Perencanaan KOnstruksi?
Jawaban
PPN seharusnya tidak ada pengecualian khusus ya. Jadi tetap umumnya 10% x DPP (nilai penggantian). Untuk PPh kalo jasanya jasa konsultansi konstruksi terutang nya PPh Final Pasal 4 (2) ya bukan PPh 23. Untuk penghitungannya tarif di Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 x DPP (nilai kontrak jasa konstruksi).
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion