faq:2022:03:28:000135707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q Kalau sudah ikut PPS dan telah menerima suket PPS nya, tapi pada saat pelaporan PPS nya kolom F (pernyataan mencabut permohonan yang sedang diajukan) tidak di ceklis. Karena memang ga ada pengajuan permohonan keberatan apapun. Dan sudah konsul ke KPP terdaftar ga usah diceklis kalau memang tidak mengajukan keberatan apapun. Itu gimana ya ?
Jawaban
#16A: kalau memang tidak ada permohonan keberatan yg sedang diajukan maka tidak dichecklist gapapa mas, toh dia sudah konsul ke KPP juga yaa. dia ada kendala kah?
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion