faq:2022:03:28:000135703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q Selamat pagi bapak/ibu, saya mau bertanya mengenai pajak digunggung, bagaimana jika pajak digunggung tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN? terimakasih bapak/ibu
Jawaban
#33A: nilai dalam faktur pajak digunggung dilaporkan di formulir 1111AB bagian I.B.2 (dijelaskan dalam lampiran PER 29 2015) SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas (Pasal 3 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP). kalau nilai faktur pajak digunggung tidak dilaporkan di SPT kan SPTnya bisa jadi tidak benar atau tidak lengkap. jika ditemukan di pemeriksaan bisa jadi kena sanksi mbaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion