User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sumbangan yang masih ada sisa nilai buku, bisa dibebankan ga


Jawaban

Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (Isi Pasal 11 ayat (10) UU PPh)

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R S B S
V N F A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W D L O
 
faq/2022/03/28/000135686_1234.txt · Last modified: (external edit)