faq:2022:03:28:000135675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
periode laporan penempatan harta tambahan TA untuk suket yang terbit tahun 2017
Jawaban
4 kali pelaporan. Laporan pertama paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.Laporan kedua paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion