faq:2022:03:28:000135660_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika semisal saya sudah melakukan pembetulan SPT Tahunan atas harta A di tahun 2018, kemudian saya ikut PPS utk harta B, C, D di kebijakan II. Apakah pengakuan atas harta A di pembetulan SPT Tahunan 2018 akan hilang?
Jawaban
SPT Tahunan 2018, pembetulannya dilakukan kapan? Ga masalah haruse, kecuali pembetulannya dilakukan setelah berlakunya pps..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135660_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion