User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135660_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika semisal saya sudah melakukan pembetulan SPT Tahunan atas harta A di tahun 2018, kemudian saya ikut PPS utk harta B, C, D di kebijakan II. Apakah pengakuan atas harta A di pembetulan SPT Tahunan 2018 akan hilang?


Jawaban

SPT Tahunan 2018, pembetulannya dilakukan kapan? Ga masalah haruse, kecuali pembetulannya dilakukan setelah berlakunya pps..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U V Q P
M G T X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G D T Q
 
faq/2022/03/28/000135660_1234.txt · Last modified: (external edit)