User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135599_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Halo min, mau nnya min, ada pemberian natura mobil kekaryawan, karyawan biasanya service mobil ditmpt langganan perusahaan, biaya service tersebut di tanggung sendiri oleh karyawan, tetapi Faktur di keluarkan ke perusahaan, Tetapi perusahaan tidak mengkreditkan faktur dan membebankan biaya tersebut karena bukan merupakan biaya perusahaan, apakah perusahaan mempunyai kewajiban melakukan pemotong pph 23? Ke PT tersebut


Jawaban

#11A: berarti mobil sudah menjadi milik karyawan dan biaya servis pun ditanggung karyawan yaa? jika begitu, maka seharusnya bengkel mengeluarkan faktur kepada penerima JKP/BKP, yaitu karyawan si pemilik mobil tsb, bukan ke perusahaan (Pasal 64 PMK 18 2021) dan karena yg memberikan penghasilan berupa biaya servis juga si karyawan, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban memotong pph 23

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U I A B
D​ I X E​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R S​ N J
 
faq/2022/03/28/000135599_1234.txt · Last modified: (external edit)