User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau Pihak asuransi memberikan hadiah kepada agen asuransi, apakah dikenai PPN 1%?


Jawaban

Dijelaskan normatif, sepanjang pkp memberikan bkp/jkp maka dipungut ppn. tarif PPN tetap 10%, namun untuk tarif DPP 10% x PPN 10% itu misalnya untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, jasa pengiriman paket, penyerahan jasa ff.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X Y D R
R T Y᠎ A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B B W E E
 
faq/2022/03/28/000135592_1234.txt · Last modified: (external edit)