User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika suami sudah meninggal, apakah anak bisa ditanggung oleh istri?


Jawaban

Bisa. jika ditanggung sepenuhnya. yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W A O F
T O J​ G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K C G D
 
faq/2022/03/28/000135587_1234.txt · Last modified: (external edit)