faq:2022:03:28:000135581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP sudah lama tinggal diluar negeri dan mendapatkan penghasilan dari LN, apakah masih tetap wajib lapor spt tahunan?
Jawaban
Pastikan apakah WP memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sbg SPLN sesuai UU Cika. kalau tidak memenuhi maka masih dianggap SPDN. wajib dilaporkan sepanjang NPWP masih aktif.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion