User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#54Q: wp sudah bayar pph terkait PPS ternyata salah KJS nya, bisa di PBK kan?


Jawaban

#54A: Untuk pembayaran yang salah tersebut bisa dipindahbukukan, Mas Iman. Tapi yang perlu diperhatikan, untuk pelunasan PPh Final PPS ini tidak bisa menggunakan Pemindahbukuan ya, hanya bisa melalui SSP (pasal 14 PMK-196/2021). Jadi nanti WP bayar kembali PPh Final PPS dengan KJS yang sesuai, lalu pembayaran yang KJS salah sebelumnya di Pbk ke pajak lain (misalnya PPh 21, PPh 23, dll).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H L F᠎ I
E H Y D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y I K C
 
faq/2022/03/28/000135531_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1