faq:2022:03:28:000135519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak tanya dong, dasar peraturan OP yang mendapatkan Jaminan hari tua dari BPJS TK tetapi bukti potongnya bersifat tidak final, dan masuk ke ke pasal 26 karena OP tersebut pernah mencairkan JHt yg 10% , apakah benar masuk ke pajak tidak final? terimakasih
Jawaban
<WRAP> mbak boleh ditanya dulu pencairan JHT nya sekaligus atau bertahap? kalau bertahap memang benar pemotongan pph pasal 21 sifatnya tidak final. untuk aturannya ada PP 68 Tahun 2009. resume lebih lanjut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion