faq:2022:03:28:000135509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya termasuk jasa kontruksi, tarif pph final 4%, tapi di potong dari perusahaan lain 3% sehingga ada kurang bayar di pph finalnya pertanyaan saya, apakah bisa di bayar sendiri kekurangan pph nya bu? karena saat pengisian SPT Badan ada selisih kurang bayar
Jawaban
Tidak bisa setor sendiri, karena kewajiban pemotong seharusnya memotong 4%, namun dia hanya memotong 3%. Minta lawan transaksi untuk pembetulan bupot dan setor kekurangannya,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135509_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion