User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135509_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya termasuk jasa kontruksi, tarif pph final 4%, tapi di potong dari perusahaan lain 3% sehingga ada kurang bayar di pph finalnya pertanyaan saya, apakah bisa di bayar sendiri kekurangan pph nya bu? karena saat pengisian SPT Badan ada selisih kurang bayar


Jawaban

Tidak bisa setor sendiri, karena kewajiban pemotong seharusnya memotong 4%, namun dia hanya memotong 3%. Minta lawan transaksi untuk pembetulan bupot dan setor kekurangannya,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U I O G
H​ M M​ A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M P D B
 
faq/2022/03/28/000135509_1234.txt · Last modified: (external edit)