faq:2022:03:28:000135508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd gini kak,,, kita dpet kontrak pngerjaan suatu proyek & dmnt u/ supply material+jasa,,, dlm kontrak dsbutkn pmbyrn dilkukn sesuai % pekerjaan yg dkerjakn dgn dkurngi retensi 5%, yg ingin sy tnykn jk kita supply material'a dlu apakh nilai d inv dan FP'a bsa dkurngi retensi ?
Jawaban
Dalam ketentuan perpajakan, kita tidak mengatur khusus terkait dengan retensi, jadi silakan konfirmasi KPP, terkait faktur pajak, khususnya DPP, kembalikan ke definisi PPN sesuai Pasal 1UU PPN saja…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion