faq:2022:03:28:000135493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau nanya, kami menjual barang kepada perorangan. Tdk menggunakan npwp namun ada nik. Lalu ternyata terjadi retur penjualan, saat input efaktur, tdk bisa diinput karna tdk ada npwp lawan transaksi. Bagaimana ya solusinya? Mohon bantuannya
Jawaban
apakah format nota retur sudah lengkap sesuai PMK 65/2010? Pembeli NON PKP tetap buat nota retur sesuai format pada PMK 65. Kemudian PKP Penjual input nota retur tsb di efakturnya. salah satu yg wajib dicantumkan dalam nota retur adalah “nama, alamat, dan NPWP Pembeli”. Wajib ada NPWP pembeli. Terkait pembatalan FP, apabila memang batal kontrak, maka FP boleh dibatalkan. Dan penggunaan NIK harusnya tidak akan membuat FP tidak bisa dibatalkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135493_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion