faq:2022:03:28:000135492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, saya kelupaan centang angsuran PPh 25 tahun berikutnya saat lapor SPT Pribadi 1770. apa saya wajib pembetulan atau saya langsung angsur saja pph 25nya tanpa perlu pembetulan SPT? wajib tidak ya?
Jawaban
sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. jika memang ada kewajiban angsuran pph pasal 25 sarankan untuk melakukan pembetulan spt tahunan nya saja ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion