User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, saya kelupaan centang angsuran PPh 25 tahun berikutnya saat lapor SPT Pribadi 1770. apa saya wajib pembetulan atau saya langsung angsur saja pph 25nya tanpa perlu pembetulan SPT? wajib tidak ya?


Jawaban

sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. jika memang ada kewajiban angsuran pph pasal 25 sarankan untuk melakukan pembetulan spt tahunan nya saja ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I H᠎ J T
M B H A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M O F Y
 
faq/2022/03/28/000135492_1234.txt · Last modified: (external edit)