faq:2022:03:28:000135487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q: Izin bertanya, jika WP salah menginputkan NPWP yg dipotong untuk PPh Pasal 4 ayat 2. Dan akan melakukan pembetulan. Apakah bisa langsung pembetulan SPT? Atau harus PBK dulu ke NPWP yg seharusnya? Terimakasih
Jawaban
#9A: pm. wp no respon saat diga
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion