User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135448_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, mohon konfirmasinya apakah DGT Form Part II dibawah ini (periode jan 2021-NOV 2022) valid dapat digunakan untuk tahun periode Maret 2022? Jika dapat digunakan, kami akan melaporkan ke DJP Online. Kalu di lihat dari periode yg tercantum harusnya msih bisa di gunakan kan ya mas/mbak?


Jawaban

gabisa digunakan mbak, DGT/SKD WPLNnya tidak memenuhi ketentuan di Pasal 4 ayat (7) PER-25/2018. “Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.”

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ R Q P K
A E P D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P Y N P
 
faq/2022/03/28/000135448_1234.txt · Last modified: (external edit)