faq:2022:03:28:000135434_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada 4 objek tanah dan dibagikan ke 4 orang, namun masih atas nama orang tua, bisa diikutkan PPS ?
Jawaban
sepanjang harta tersebut sudah dimiliki dan dikuasai oleh wp yang bersangkutan bisa saja diikutkan PPS, nanti di form spph nya ada kolom informasi kepemilikan harta, atas namanya bisa diisi sesuai dokumen yang ada
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135434_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion