faq:2022:03:28:000135427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada perlakuan khusus untuk fasilitas p3b jika yg menggunakan jasa luar negeri di indonesia adalah but?
Jawaban
but tsb berlaku seperti badan, memotong pph pasal 26 atau sesuai p3b atas pembayaran jasa ke LN
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135427_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion