User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembatalan SPPH dilakukan KPP atas apa?


Jawaban

Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D B U X
X H V​ N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E J U M
 
faq/2022/03/28/000135409_1234.txt · Last modified: (external edit)