faq:2022:03:28:000135406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS kebijakan 2, harta yang diikutkan terlanjur diinputkan di SPT 2021 juga. Wajib pembetulan ga?
Jawaban
Aturan yg menyebutkan wajib tidak ada, tapi harta PPS 2 dianggap sebagai harta baru 2022. Karena itu disarankan untuk pembetulan saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135406_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion