faq:2022:03:28:000135403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mengajukan pbk akan di split ke 2 jenis setoran pajak, namun sama pihak kpp di setujuinya hanya ke 1 jenis pajak, harus mengajukan 2 permohonan
Jawaban
secara ketentuan di pmk 242 tidak menyebutkan secara rinci harus mengajukan 2 permohonan, kembali ke kebijakan kpp, bisa mengajukan pbk atas bukti pbk yang udah diterima
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135403_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion