faq:2022:03:28:000135396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen PMK-18/2021 kalau sudah terlanjur dipotong bisa pengembalian?
Jawaban
Bisa pengembalian PMK-187/2015 sesuai pasal 109 PMK-18/2021. Sesuai FAQ IHT juga boleh pbk kalau mau.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion