faq:2022:03:28:000135380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyampaian SPT 1770 apakah harus di KPP terdaftar?
Jawaban
(1) Penyampaian SPT secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan di: a. TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau b. tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770S atau SPT Tahunan 1770S8 yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. SPTdengan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion