faq:2022:03:28:000135374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada terima dividen 88.123.501 tidak dipotong pajak mau diinvestasikan ke deposito lebih dari dividen yg diterima apa boleh ? (Misal 100.000.000) soalnya gak mungkin buka deposito angkanya keriting mohon infonya
Jawaban
di pmk-18/2021 dan lampirannya tidak dilarang mas, selama 88.123.501 dari 100 juta yang dia depositokan memang berasal dari dividen yang dia terima tidak masalah harusnya boleh-boleh saja tetap bisa dikecualikan dr objek pph untuk dividennya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135374_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion