faq:2022:03:28:000135341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa minta SKD WPDN untuk tahun 2015?
Jawaban
Pasal 2 per 28/2015, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak “sebelum” tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion