User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135341_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah bisa minta SKD WPDN untuk tahun 2015?


Jawaban

Pasal 2 per 28/2015, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak “sebelum” tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y N G I
R T᠎ Y G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T N B F
 
faq/2022/03/28/000135341_1234.txt · Last modified: (external edit)