User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

suami istri npwpnya masi masing“, namun saat ini harta suami sudah di masukan an nama istri, padahal status istri sudah berumah tangga, apakah suami harus mengakui piutang dan istri mengakui hutang kak? atau ckup di spt npwp istri di harta keterangan diinfokan bahwa ini harta suami ya?mohon bantuannya makasih


Jawaban

MT, wajib lapor spt masing2. harta/kewajiban yg dilaporkan di SPT Tahunan, adalah yg dimiliki/dikuasai oleh OP tsb. Jika yg memiliki/menguasai adalah suami, sekali pun harta atas nama istri, maka harta tsb tetap wajib dilaporkan di SPT suami. Dalam hal HB/PH/MT, harta dan kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak yg dimiliki/dikuasai istri, dilaporkan di SPT Tahunan istri. kembalikan ke “siapa yg memiliki atau menguasai”. Petunjuk Pengisian Formulir 1770 - IV, Lampiran PER-36/2015.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C​ C X Z
A O L F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B A L Y
 
faq/2022/03/28/000135326_1234.txt · Last modified: (external edit)