faq:2022:03:28:000135315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya, kalau di perusahaan tidak ada lagi direktur dan komisaris, siapa saja yang boleh menandatangi Faktur Pajak, SPT bulanan dan SPT tahunan badan, apakah Admin bisa dan boleh menandatangani SPT dan apa saja syaratnya?
Jawaban
Yang berwenang ttd SPT: Pengurus. Orang yg nyata2 punya wewenang menentukan kebijaksanaan / mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misal: ttd kontrak dgn pihak ketiga, ttd cek, dsb walaupun orang tsb tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yg tertera dalam akte pendirian/perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Berlaku pula bagi kornisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. (Penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion