faq:2022:03:28:000135313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya, kalau di perusahaan tidak ada lagi direktur dan komisaris, siapa saja yang boleh menandatangi Faktur Pajak
Jawaban
FP ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Sehingga, jika tidak ada direktur/pejabat, PKP dapat menunjuk pagawainya untuk menandatangani FP. (Pasal 6 ayat 1 dan Lampiran VA PER-24/PJ/2012)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000135313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion