User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasinya, kalau di perusahaan tidak ada lagi direktur dan komisaris, siapa saja yang boleh menandatangi Faktur Pajak


Jawaban

FP ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Sehingga, jika tidak ada direktur/pejabat, PKP dapat menunjuk pagawainya untuk menandatangani FP. (Pasal 6 ayat 1 dan Lampiran VA PER-24/PJ/2012)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E T Q Z
B A B C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W M R J
 
faq/2022/03/28/000135313_1234.txt · Last modified: (external edit)