User Tools

Site Tools


faq:2022:03:28:000135311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q selamat pagi mas/mba, wp ada pertanyaan terkait pps https://twitter.com/kaniroll/status/1507523706725183492 1. Tabungan dr gaji waktu kerja di LN thn 2012 perlu lapor PPS kebijakan 1? Apa akan dipajaki lagi walau pd saat itu bukan WP indo? 2. kalo baru punya npwp tahun 2014, pelaporan harta yg didapat sebelumnya itu kolom npwp-nya dikosongkan?


Jawaban

<WRAP> #14A: 1. objek pps kebijakan 1 itu harta yg diperoleh 1985-2015. jika memang harta tsb belum dilaporkan di SPT atau surat pernyataan saat TA, silakan diungkapkan di kebijakan 1. 2. kolom NPWP nya tetap diisi. kondisi harta berdasarkan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir. tahun pajak terakhir

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ T C Q E
Q​ J Z U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Z K W P
 
faq/2022/03/28/000135311_1234.txt · Last modified: (external edit)