User Tools

Site Tools


faq:2022:03:25:000134861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batas waktu penyampaian SPOP


Jawaban

SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F X Q S
I Q E M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ K T​ S T
 
faq/2022/03/25/000134861_1234.txt · Last modified: (external edit)