Tanya
izin bertanya mas mbak Saya mau bertanya, Saya kan setelah isi bukti potong, ternyata pajak setahunnya (mar-des) 2jtan, sedangkan saya bayarkan total nya 3jtan. lalu ada perubahan nominal gaji. itu nanti saat isi bukti potong masanya, pajak desember yang dibayarkannya berarti berapa ya? saat pengisian espt pph 21 pada bagian daftar pemotongan pajak 1721-1 satu masa pajak. dan selama ini saya rutin bayar tiap bulan, hanya saja apakah bukti potongnya juga harus saya buat setiap masa pajak atau cu
Jawaban
tata cara perhitungan pph 21 yg harus dipotong di masa terakhir desember ada di lampiran per-16/2016 hal 31, kalau memang lebih potong dan gaada isu dtp2an isikan sesuai nilai lbnya di satu masa pajak desembernya. untuk pegawai tetap dapat bupotnya sekali saja setelah tahun kalender berakhir
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion