User Tools

Site Tools


faq:2022:03:25:000134809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak Saya mau bertanya, Saya kan setelah isi bukti potong, ternyata pajak setahunnya (mar-des) 2jtan, sedangkan saya bayarkan total nya 3jtan. lalu ada perubahan nominal gaji. itu nanti saat isi bukti potong masanya, pajak desember yang dibayarkannya berarti berapa ya? saat pengisian espt pph 21 pada bagian daftar pemotongan pajak 1721-1 satu masa pajak. dan selama ini saya rutin bayar tiap bulan, hanya saja apakah bukti potongnya juga harus saya buat setiap masa pajak atau cu


Jawaban

tata cara perhitungan pph 21 yg harus dipotong di masa terakhir desember ada di lampiran per-16/2016 hal 31, kalau memang lebih potong dan gaada isu dtp2an isikan sesuai nilai lbnya di satu masa pajak desembernya. untuk pegawai tetap dapat bupotnya sekali saja setelah tahun kalender berakhir

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y S F D
B V J P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A Z L H
 
faq/2022/03/25/000134809_1234.txt · Last modified: (external edit)