faq:2022:03:25:000134761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun 2019, dan hasilnya adalah SKPKB, namun posisi yang disetujui dalam pembahasan akhir oleh Wajib Pajak tetep posisi lebih bayar. Kemudian saya ingin mengajukan keberatan, dan ingin membayar terlebih dahulu pajak yg kurang bayar menurut fiskus. sekarang kondisinya tanggal jatuh temponya sudah lewat dari yang tertera di SKPKB, jika saya membayar kurang bayar tersebut apakah saya kena sanksi administrasi telat bayar SKPKB?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/25/000134761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion