User Tools

Site Tools


faq:2022:03:25:000134761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun 2019, dan hasilnya adalah SKPKB, namun posisi yang disetujui dalam pembahasan akhir oleh Wajib Pajak tetep posisi lebih bayar. Kemudian saya ingin mengajukan keberatan, dan ingin membayar terlebih dahulu pajak yg kurang bayar menurut fiskus. sekarang kondisinya tanggal jatuh temponya sudah lewat dari yang tertera di SKPKB, jika saya membayar kurang bayar tersebut apakah saya kena sanksi administrasi telat bayar SKPKB?


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X I P L
H V L S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T O U E
 
faq/2022/03/25/000134761_1234.txt · Last modified: (external edit)