faq:2022:03:25:000134725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(secara ketentuan bagaimana ya, apakah saklek sesuai UU PPN maka tarifnya adalah 11% atau masih menunggu Juknisnya terbit?) mohon updatenya mengenai PPN 11% apakah harus meng-upgrade aplikasi e-faktur? Lalu jika kita ada terbitkan fp DP di bulan Maret dengan nilai PPN sebesar 10% dan pelunasan di bulan april nnti, apakah faktur pajak pelunasannya PPN nya tetap 10% atau 11%? link: https://twitter.com/susiiuchiie/status/1507178683572056064
Jawaban
masih menunggu aturan juknisnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/25/000134725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion