faq:2022:03:25:000134619_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah terlanjur buat FP 01 padahal penyerahan ke kawasan berikat, apakah bisa pengganti?
Jawaban
kalau sebelumnya wp sudah membuat faktur 01 dan kemudian mau diganti jadi 07, kan harusnya ada dokumen SPPB dulu ya kalau ternyata saat membuat faktur 01 itu blm ada dokumen SPPB memang tidak bisa. karena pembuatan faktur 07 harus ada dokumen SPPB dulu. Konfrimasi KPP
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/25/000134619_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion