User Tools

Site Tools


faq:2022:03:25:000134619_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah terlanjur buat FP 01 padahal penyerahan ke kawasan berikat, apakah bisa pengganti?


Jawaban

kalau sebelumnya wp sudah membuat faktur 01 dan kemudian mau diganti jadi 07, kan harusnya ada dokumen SPPB dulu ya kalau ternyata saat membuat faktur 01 itu blm ada dokumen SPPB memang tidak bisa. karena pembuatan faktur 07 harus ada dokumen SPPB dulu. Konfrimasi KPP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S O P O
H E K G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S S X M
 
faq/2022/03/25/000134619_1234.txt · Last modified: (external edit)