Tanya
saat verifikasi keluar pemberitahuan untuk melampirkan akta notaris, sementara untuk pendirian perseroan perseorangan sesuai Pasal 13 Permenkumham tersebut cukup melakukan pengisian secara elektronik melalui SABH dan Pasal 14 cukup melakukan pencetakan pernyataan pendirian perseroan perseorangan dan pencetakan sertifikat pendirian perseroan perseorangan secara mandiri sehingga tidak diperlukan akta pendirian notaris. Perseroan Perseorangan sendiri merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai Pasal 2 ayat (3) Permenkumham nomor 21 tahun 2021.
Jawaban
boleh arahkan ke KPP tapi jelaskan juga badan yg menurut perpajak sesuai uu kup pasal 1 “ Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion