faq:2022:03:24:000185110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa PPh pasal 21 apakah jika nihil tetap wajib lapor?
Jawaban
tidak wajib lapor apabila nihil, kecuali untuk masa Desember tetap wajib lapor
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000185110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion